Alasannya, karena majelis merasa terganggu dengan interupsi tersebut. "Kamu terganggu dengan sikap saudara," ujar Ketua Majelis Hakim, Supardja, dalam sidang vonis John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jl Gadjah Mada, Kamis (27/12/2012).
Kejadian itu berawal saat hakim sedang membaca keterangan terdakwa. Pengacara John Kei yang dipimpin oleh Indra Sahnun Lubis tiba-tiba menyela omongan hakim dengan menyatakan bahwa yang dibacakan majelis tidak ada sangkut pautnya dengan John Kei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap interupsi itu hakim pun, mengetuk palu sidang. Sontak, peserta sidang kaget. "Kalau Saudara tidak senang silahkan keluar!" sergah Supardja dengan nada lantang.
Hingga saat ini, sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung tersebut masih berlangsung. Massa anti John Kei juga masih setia melakukan orasi di luar gedung pengadilan.
(rvk/lh)











































