Interupsi Sidang, Hakim Marahi Kuasa Hukum John Kei

Interupsi Sidang, Hakim Marahi Kuasa Hukum John Kei

- detikNews
Kamis, 27 Des 2012 13:38 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan vonis terhadap John Kei dihujani interupsi tim kuasa hukumnya. Atas rentetan interupsi tersebut, majelis hakim sempat mengetuk palu memarahi tim kuasa terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Alasannya, karena majelis merasa terganggu dengan interupsi tersebut. "Kamu terganggu dengan sikap saudara," ujar Ketua Majelis Hakim, Supardja, dalam sidang vonis John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jl Gadjah Mada, Kamis (27/12/2012).

Kejadian itu berawal saat hakim sedang membaca keterangan terdakwa. Pengacara John Kei yang dipimpin oleh Indra Sahnun Lubis tiba-tiba menyela omongan hakim dengan menyatakan bahwa yang dibacakan majelis tidak ada sangkut pautnya dengan John Kei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak ada hubungannya dengan John Kei, yang majelis bacakan cuma menyangkut lima terdakwa lainnya," sela Indra.

Terhadap interupsi itu hakim pun, mengetuk palu sidang. Sontak, peserta sidang kaget. "Kalau Saudara tidak senang silahkan keluar!" sergah Supardja dengan nada lantang.

Hingga saat ini, sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung tersebut masih berlangsung. Massa anti John Kei juga masih setia melakukan orasi di luar gedung pengadilan.
(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads