"Terus dalam rangka memberantas peredaran makanan dan obat ilegal termasuk palsu dan obat keras di sarana tidak berhak, BPOM telah melakukan invetigasi awal dan penyidikan kasus di bidang obat dan makanan. Sepanjang 2012 ditemukan 451 kasus pelanggaran," ujar Kepala BPOM Dra Lucky S Slamet di kantornya, Jalan Percetakan Negara No 23, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).
Lucky memaparkan, dari 451 kasus, sebanyak 134 kasus ditindaklanjuti dengan projustisia dan 317 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. Dari 134 yang projustisia, 17 perkara sudah dapat putusan pengadilan dengan putusan tertinggi pidana penjara 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lucky juga mengatakan BPOM melakukan investigasi melalui Operasi PANGEA V tahun 2012. Dalam investigasi itu, BPOM menemukan 83 website yang memasarkan obat ilegal.
Pada bulan September 2012 BPOM juga melakukan pemusnahan hasil pengawasan untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai Rp 2 miliar.
Sementara pada awal Desember 2012, BPOM menggelar operasi gabungan nasional secara serentak di seluruh Indonesia. "Hasil operasi ini sebayak 567.702 obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai ekonomi Rp 1,7 miliar," imbuhnya.
(rmd/trw)











































