Pemilih Nyoblos Dua Kali, Pemilu di Demak Diulang
Kamis, 23 Sep 2004 16:55 WIB
Demak - Ulah satu orang sepertinya bisa mempengaruhi banyak orang. Sebagaimana terjadi di Demak, akibat Sulistyowati menyoblos dua kali dalam pilpres kedua kemarin, semua warga desa harus mengikuti pemilu ulang.Pemilu ulang itu terjadi di TPS 03 Desa Donorejo Kec. Karang Tengah Kab. Demak, Kamis (23/09/2004). Gelar pemilu ulang itu dilakukan sebagaimana pemilu 'asli'. Sejak pukul 07.00 WIB, anggota KPPS mempersiapkan diri dan pada pukul 13.00 WIB penghitungan suara dimulai.Menurut sumber detikcom, ihwal adanya pemilu ulang ulang itu adalah adanya laporan salah satu warga Sulistyowati binti Sukemi mencoblos dua kali, di TPS 04 dan 03. Di TPS 04, ia menggunakan kartu pemilih bernama Lastri dan menolak menyelupkan jarinya ke tinta. Begitu selesai mencoblos, ia langsung ngeloyor pergi.Kemudian ia mencoblos di TPS 03 atas nama Rubihtun. Di sana, ia baru mau menyelupkan jarinya ke tinta. Tapi cara licik itu berhasil diketahui orang, dan akhirnya dilaporkan Panwascam Karang Tengah. Panwascam mendesak PPK dan KPU melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara ulang.Ketua KPUK Demak Ratno Aji mengatakan dirinya tak tahu banyak mengapa pemilu diulang. "Tanya saja, Panwascam atau Panwaslu Demak. Mereka yang mengetahui persisnya. Pokoknya pemilu ulang di Desa Donorejo Karang Tengah," katanya pendek ketika dihubungi melalui ponselnya.Ketika ditanya lebih lanjut, Ratno kelihatan ketakutan. Bahkan ketika ditanya nomor telepon anggota Panwascam maupun Panwaslu Demak, ia tak mau menjawab. Ia menutup percakapan secara mendadak.Sementara, anggota Panwaslu Jateng Ali Purnomo yang ikut memantau pemilu ulang mengatakan pemilu ulang memang dimungkinkan sesuai UU No. 23 Tahun 2003 Pasal 71 ayat 2 huruf c. Isinya, pemilu ulang bisa dilakukan jika seorang atau lebih pemilih menggunakan hak pilihnya di satu atau lebih TPS yang sama atau berbeda."Secara administratif pemilu ulang sudah diselesaikan. Tapi kasus coblos dua kali bisa dikenai sanksi pidana. Karenanya, kami melimpahkannya ke penyidik," katanya.Dikatakan Ali Purnomo, Sulistyowati dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2003 Pasal 91 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara 1 - 4 bulan atau denda 200 ribu - 2 juta rupiah.Dalam pemilu ulang itu, dari 282 pemilih yang tercatat dalam DPT hanya 187 yang menggunakan hak pilihnya. Diperkirakan, 95 orang yang tidak hadir karena sedang bekerja di luar kota. Hasil akhirnya, Mega - Hasyim mendapat 49 suara, sedangkan SBY - KAlla mendulang 136 suara. Dau suara dinyatakan rusak.Karena terbilang unik, tiga anggota KPUD Jateng, yakni Ida Budhiati, Hasyim Asyari, dan Ari Pradanawati menyempatkan diri mengikuti pemilu ulang itu. Tampak pula anggota KPUK Demak, Panwascam dan Panwaslu Demak.
(nrl/)











































