Pengamatan detikcom, Kamis (27/12/2012), John Kei tiba di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
John Kei mengenakan topi warna hitam bergambar bintang, kemeja bermotif garis-garis warna hitam putih dan celana panjang warna putih, serta sepatu putih. Ia menggunakan mobil tahanan Kejati DKI Jakarta dan dikawal puluhan polisi yang telah membentuk barikade dan digiring ke ruang tunggu tahanan di lantai 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendukung John Kei membludak memenuhi ruang sidang dan areal pengadilan. Lalu lintas di kawasan itu tersendat lantaran sebagian jalan digunakan untuk memarkir kendaraan milik aparat kepolisian.
John Kei sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. John Kei menilai tuntutan jaksa penuh dengan rekayasa.
(aan/ndr)











































