DPR Sahkan 156 Undang-Undang
Kamis, 23 Sep 2004 16:50 WIB
Jakarta - DPR telah mengesahkan 156 Undang-Undang dalam tahun sidang 1999 sampai 2004. Sebanyak 8 RUU masih dalam tahap pembahasan, diantaranya RUU TNI yang masih menjadi pro dan kontra."Selama kurun waktu Oktober 1999 sampai Agustus 2004 telah diselesaikan 156 RUU yang telah disahkan menjadi UU. Diantaranya, 39 RUU yang diselesaikandalam kurun waktu setahun terakhir. Meski mengalami peningkatan produktivitas dalam jumlah RUU yang telah dihasilkan, namun masih perlu terus ditingkatkan khususnya dalam kualitasnya," kata Ketua DPR Akbar Tandjung dalam pidatonya di ST MPR, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2004).Kedelapan RUU yang masih dibahas yakni RUU Wakaf, RUU TNI, RUU Keimigrasian, RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia, RUU Perubahan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Perubahan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan RUU tentang APBN 2005.2.088 PengaduanKetua DPR Akbar Tandjung mengatakan pada era demokrasi sekarang ini intensitas pengaduan masyarakat semakin meningkat, baik yang disampaikan melalui surat maupun secara langsung oleh delegasi masyarakat. Hal ini menunjukkan peran DPR sebagai wakil rakyat secara individu maupun lembaga masih dipercaya dalam mengembangkan aspirasi masyarakat."Dalam satu tahun sidang saja yakni 2003 hingga 2004, dewan telah menerima sejumlah 2.088 pucuk surat pengaduan. Terdiri dari, 457 surat langsung dan 1.631 surat tembusan," jelas Akbar.Lanjut dia, pengaduan melalui delegasi yang datang langsung ke DPR selama tahun sidang ini berjumlah 40 kasus. Permasalahan yang menonjol adalah bidang politik, hukum dan peradilan pertanahan, kepegawaian dan ketenagakerjaan."Tindak lanjutnya sudah dilakukan melalui pembahasan dalam rapat kerja maupun mengirim surat kepada instansi terkait guna meminta tanggapan atas pengaduan," demikian Akbar Tandjung.
(aan/)