Ahok: Sesuai UU, Pemprov DKI Berhak Hilangkan Premium

Ahok: Sesuai UU, Pemprov DKI Berhak Hilangkan Premium

Ahmad Juwari - detikNews
Kamis, 27 Des 2012 09:24 WIB
Ahok: Sesuai UU, Pemprov DKI Berhak Hilangkan Premium
Jakarta - Rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghilangkan premium di Jakarta bukan sembarang wacana. Rencananya, pemberlakuan aturan ini dilakukan ketika pemerintah pusat kelabakan memberi subsidi BBM terus-menerus.

"Itu kan kita bilang kalau semua transportasi massal lancar, kalau pemerintah pusat kelabakan (memberi) subsidi," kata Ahok saat dihubungi wartawan, Kamis (27/12/2012).

Menurut Ahok kalaupun premium jadi dihapuskan, Pemprov DKI mempunyai dasar hukum. Jadi, tidak ada salahnya kalau penghilangan premium ini diuji coba nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya bisa uji coba Jakarta itu, dalam UU DKI Pemda kan berhak itu sebenarnya," ujar Ahok.

Wacana penghilangan premium sendiri pertama kali dilontarkan Ahok ketika rapat dengan Kadis Perhubungan Udar Pristono. Penghapusan premium ini diberlakukan agar masyarakat memilih Busway sebagai alat transportasi utama.

"Nanti kan orang akan memilih, lebih baik naik Busway (TransJ) atau bus biasa yang kosong. Kita akan usulkan kepada Pak Presiden, Jakarta tidak ada lagi bensin premium. Itu hemat negara. Orang yang tidak mampu (beli BBM non Premium-red) akan pakai (kendaraan pribadi-red) satu sampai tiga kali seminggu," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (19/12/2012).

(van/van)


Berita Terkait