Kasus Dokter Pukul Wartawan Mulai Disidangkan di PN Bandung
Kamis, 23 Sep 2004 16:37 WIB
Bandung - Kasus pemukulan yang dilakukan seorang dokter RS Hasan Sadikin Bandung terhadap wartawan TV-7 Fredy Bangun, hari Kamis (23/9/2004) mulai disidangkan di PN Bandung. Sang dokter, dr Deddy S Carlo, didakwa dengan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Terdakwa pun dikenakan status tahanan kota.Persidangan pertama kasus itu diikuti antusias oleh puluhan wartawan yang bertugas di Bandung dan Jabar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sistoyo SH mengajukan terdakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban, Fredy Bangun yang tengah menjalankan tugas peliputan korban salah tembak oleh polisi, yang tengah dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung pada tanggal 19 Juli 2004. Kerjadian itu terjadi di lantai 2 rumah sakit tersebut.Terdakwa mencegat para wartawan itu dan menanyakan izin peliputan dari humas RS Hasan Sadikin. Saksi korban menjelaskan bahwa para wartawan telah berusaha menghubungi pihak humas untuk memperoleh izin liputan. Namun karena petugas humas pada saat itu tidak berada di tempat, para wartawan pun berinisiatif untuk mengkonfirmasi langsung kepada korban. Saat itu terjadi adu pendapat dan tiba-tiba terdakwa langsung memukul Fredy yang tengah memegang kamera sehingga bibirnya terluka. Majelis hakim PN Bandung menunda sidang selama satu minggu untuk memberi kesempatan terdakwa menyusun tanggapan atas dakwaaan jaksa. Sementara itu, Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar Ilmi Hatta menyatakan bahwa persidangan dan proses hukum terhadap kasus itu merupakan pembelajaran bersama untuk kedua belah pihak.
(asy/)










































