"Menurut analisis saya gugatan tersebut akan sia sia dan Aceng akan kalah di PTUN," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada detikcom, Kamis (27/12/2012).
Hal ini didasarkan pertimbangan analisa hukum. Yaitu kewenangan PTUN adalah menangani perkara putusan pejabat negara yang bersifat individual, konkret dan final. Nah, dalam analisa PNS pemegang gelar profosor ini menilai gugatan Aceng atas keputusan itu tidak memenuhi unsur 'final'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain, keputusan DPRD bukanlah keputusan pejabat negara. Sebab DPRD bukan penyelenggara pemerintahan.
"Selain itu keputusan DPRD tersebut bukan merupakan keputusan pejabat tata usaha negara karena sesuai Pasal 1 angka 8 UU 51/2009 tentang PTUN yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan, sedangkan DPRD bukan badan yang menyelenggarakan urusan pemerinatahan karena DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah," tandasnya.
Menurut Zudan, sebaiknya Aceng mengurungkan niat untuk menggugat ke PTUN karena hanya akan merugikan Aceng sendiri.
"Karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran dan mungkin biaya. Juga hasilnya diprediksikan secara akademik yuridis Pak Aceng akan kalah di PTUN," cetus Zudan.
(asp/ahy)











































