Humas PN Jakpus, Bagus Irawan, mengatakan, pihaknya siap melaksanakan sidang putusan John Kei. PN Jakpus sendiri juga telah melakukan tindakan preventif untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Rencananya besok pukul 10.00 WIB sidangnya. Untuk keamanan kita juga sudah kordinasi dengan pihak kepolisian. Kita harap besok berlangsung kondusif," Ujar Bagus saat dihubungi detikcom, Kamis (27/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan tindakan preventif sebaik mungkin supaya sidang John Kei tidak mengganggu para pencari keadilan yang akan bersidang besok," tuturnya.
Meski sidang tuntutan John Kei beberapa minggu lalu sempat ricuh, Bagus mengatakan kalau sidang vonis John Kei besok pagi tetap berlangsung terbuka. "Sidang tetap terbuka untuk umum, karena ini memang sifatnya terbuka," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Jhon Kei didakwa membunuh secara berencana Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa pertama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Albert saat membacakan tuntutan.
Kasus ini bermula ketika, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(rvk/ahy)











































