"Dalam kurun waktu Juli 2011 sampai dengan Desember 2012, sebanyak 328 WNI di luar negeri terancam hukuman mati, dari data tersebut 203 orang terancam hukum mati dengan dakwaan terkait kasus Narkoba," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Anang Iskandar, dalam jumpa pers catatan akhir tahun, di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2012).
Anang menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut sekitar 63 WNI telah terbebas dari ancaman hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat sama, Deputi Penindakan Irjen Benny J Mamoto menyebut contoh kasus yang melilit WNI di luar negeri. Kasus teranyar adalah tertangkapnya kurir narkotika di Filipina.
"Begitu mendapatkan informasi, anggota kami langsung ke sana menemuinya untuk mengetahui berasal dari mana narkoba tersebut didapat," ujarnya.
Benny menuturkan, kasus tersebut hanya sebagian kasus yang diketahui sebagai kurir narkoba, namun ada juga WNI yang tidak mengetahui apa-apa dan dijebak oleh sindikat narkoba.
"Tetapi ada juga WNI yang merasa dijebak, salah satunya WNI yang terancam kasus narkoba di Peru. Saat kami temui WNI wanita tersebut hanya bisa menangis karena tidak merasa memiliki," tuturnya.
Benny menjelaskan, dari penuturan Wanita itu, dirinya ditangkap saat berada di boarding pass. Koper yang dibawanya ditukar oleh sindikat narkoba.
"Itu menurut saya sangat kejam karena dia telah menjelaskan bahwa koper tersebut bukan miliknya, tapi bagaimana membuktikan secara sidik jari wanita tersebut ada di koper," ujarnya.
Benny menuturkan dari 140 WNI yang terancam hukuman mati kebanyakan didominasi negara Cina dan Malaysia.
"Diikuti Peru, India, dan Filipina mereka terancam hukuman mati akibat kasus narkoba," tandasnya.
(edo/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini