Pemeriksaan yang dilakukan penyidik dilakukan sejak pukul 12.30 WIB berakhir pada Rabu malam, tersangka kemudian diizinkan pulang. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Rudi Setiawan menyatakan, rencananya pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sementara dihentikan (pemeriksaan-red) atas permintaan tersangka karena kelelahan. Selain itu penyidik juga, ada beberapa dokumen yang harus dibawa,” kata AKBP Rudi Setiawan kepada wartawan Rabu malam di Mapolda Sumut, Jl. Medan – Tanjung Morawa, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini menyediakan dana untuk pembangunan prasarana kantor di lahan seluas sekitar lima hektar. Belakangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan adanya anggaran yang tidak sesuai. Hasil perhitungan, ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 6.048.827.227,73.
Kasusnya melibatkan beberapa pejabat pada masa itu, Ketua DPRD Padang Lawas Ridho Harahap termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Padang Lawas Chairul Windu yang sudah ditahan Polres Tapanuli Selatan yang menangani kasus serupa.
(rul/ahy)










































