Polri Akan Panggil Paksa Adrian Waworuntu Kasus BNI
Kamis, 23 Sep 2004 16:14 WIB
Jakarta - Jika tak jua memenuhi panggilan kedua pada hari ini, Polri akan memanggil paksa tersangka kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru melalui L/C fiktif Rp 1,7 miliar Adrian Herling Waworuntu."Tanggal 17 bulan sembilan, kepolisian sudah melayangkan panggilan pertama terhadap dia. Tetapi dia tidak datang. Hari ini 23 September, kami telah melayangkan panggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak mau datang, maka kami akan membawanya dengan upaya paksa ke sini."Demikian tukas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2004)."Kami sudah melakukan pencekalan terhadap Adrian," lanjutnya. Namun dia mengelak saat dikonfirmasi Adrian akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga menjadi buronan polisi. "Bukan buron, tetapi akan kita cari sampai dapat," kilahnya.Ditanya mengenai status dan posisi keberadaan Adrian sekarang, Paiman kembali mengelak. "Yang paling penting kami bisa membawanya ke sini," tukasnya.Berkas Adrian Waworuntu yang sudah dinyatakan P21 alias lengkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 9 September 2004. Menurut peraturan yang berlaku, Polri punya waktu 14 hari untuk melimpahkan bukti serta tersangka ke Kejati.Sebelumnya, berkas perkara Adrian sudah bolak-balik ke Mabes Polri dan Kejati DKI Jakarta sebanyak enam kali. Akibat dari bolak-baliknya berkas perkara tersebut dari Mabes Polri ke Kejati, Adrian Waworuntu terpaksa harus dilepaskan pihak Polri karena telah selesainya 120 hari masa tahanan.
(sss/)











































