2 Tersangka Pembunuh Desainer 'Rio' Segera Disidang

2 Tersangka Pembunuh Desainer 'Rio' Segera Disidang

- detikNews
Rabu, 26 Des 2012 19:11 WIB
Semarang - Setelah menjalani reka ulang hari Kamis (20/12/2012) lalu, dua pelaku pembunuhan desainer ternama di Semarang, Ahmad "Rio" Suharsa (37), yaitu Rifky Faizal Septiadi (19) dan Vydo Yuli Antono (19) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Semarang.

Kapolsek Semarang Selatan, AKP Bayu Suseno mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan berkas penyidikan dari kasus tersebut, termasuk berita acara reka ulang pembunuhan. Berkasnya pun saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa.

"Kami menunggu (respons) dari jaksa. Jika masih kurang lengkap, kami akan melengkapinya," kata Bayu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (26/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, Mustaghfirin. Ia mengatakan saat ini berkas penyidikan dari kepolisian terkait pembunuhan Rio sedang diteliti oleh jaksa peneliti.

"Secepatnya akan kami berikan hasilnya ke pihak kepolisan, jika sudah lengkap kami minta agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan," tandas Mustaghfirin.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 8 Desember lalu di rumah kontrakan korban di Jalan Nangka II nomor 5, RT03/RW02, Kelurahan Lampersari Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, pelaku utama yaitu Rifky tega membunuh pamannya itu dengan menusukkan alat pendedel kain sebanyak 46 kali di tubuh dan leher korban. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati korban menolak diajak nonton bioskop.

Sedangkan tersangka Vydo yang panik melihat korban yang menjerit saat kejadian justru ikut membantu aksi Rifky dengan membekap mulut korban dengan bantal. Usai membunuh, dua tersangka sempat membawa kabur mobil Jazz merah milik korban dan meninggalkannya di Yogyakarta dan kabur ke Bali. Keduanya dibekuk Wisma Warta Puspita, Jalan Widada VI nomor 6, belakang Terminal Ubung, Denpasar, Bali dua hari setelah kejadian.

Menurut Kapolsek Semarang Selatan, dua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 339, Pasal 338, Pasal 363 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads