Dalam salinan gugatan yang diperoleh detikcom, Rabu (26/12/2012), PT Kattle Food yang menaungi Mr Potato Kettle Cooked menilai pendaftaran merek dagang Mr Potato Kattle Chip telah menyalahi aturan yang diatur dalam UU Merek.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar diajukannya pembatalan merek ini. Pertama, Kettle Food menilai penggunaan kata 'Kettle' oleh Pacific Food dalam mereknya telah memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama perusahaannya. Kedua perusahaan tersebut dinilai sama, yaitu produk untuk kripik kentang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah tahap bukti, sidang tersebut belum pernah dihadiri oleh pihak tergugat yaitu PT Pacific Food, sidang hanya didamping Ditjen Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI) selaku turut tergugat.
Para penggugat juga beralasan, merek milikinya yaitu Mr Potato Kettle Cooked merupakan merek terkenal yang sudah terdaftar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Beberapa negara yang diklaim sudah mengakui merek milik Mr Potato Kettle Cooked adalah, Amerika Serikat, India, Jepang, Rusia, Singapura, Kanada, dan lain-lain.
Sementara itu kuasa hukum PT Kattle Food, Adolf M Panggabean, tidak mau mengomentari mengenai gugatan yang diajukan kliennya tersebut.
"Saya tidak mau komentar, silakan ikuti persidangan saja," kata Adolf, kepada wartawan usai sidang.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini