"133 masih dalam proses upaya hukum. Baik itu upaya hukum biasa berupa banding maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atau grasi. Oleh karena itu yang sudah inkracht, tidak lebih dari 8 orang. Itu yang akan kita lakukan eksekusi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, dalam refleksi akhir tahun Kejagung, di Gedung Sasana Pradhana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Rincian perkara untuk terpidana mati antara lain kasus narkotika 71 orang, teroris 2 orang, dan kasus pembunuhan 60 orang.
Selain itu, Basrief juga menjelaskan, selama 2012, bidang tindak pidana khusus telah menyelesaikan 1.624 perkara dari target 1.455 perkara hingga tahap penyidikan. Penuntutan dari target 1.455 perkara diselesaikan 1.425 perkara.
"Selain itu berhasil diselamatkan uang negara sebesar Rp 198 miliar," jelas Basrief.
Jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus), Andi Nirwanto, mengatakan, untuk tahun depan pihaknya tidak memiliki target perkara yang harus disesuaikan dengan anggaran yang ada. Berapapun biaya yang diperlukan, akan dipenuhi negara.
"Sekarang kejaksaan tidak memasang target, sekarang prinsipnya optimal dan berkualitas. Ketika memang ada laporan akan kita tangani secara optimal dan berkualitas. Berapapun nanti memerlukan biaya, itu akan dibiayai negara. Jadi tidak ada target jumlah perkara," ujar Andi
(gah/gah)











































