Darmono: Pemberian Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra Langgar Hukum

Darmono: Pemberian Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra Langgar Hukum

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 26 Des 2012 16:51 WIB
Darmono: Pemberian Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra Langgar Hukum
Jakarta - Buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali sudah menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG) sejak Februari 2012 lalu. Ternyata pemerintah PNG, mengakui pemberian status kewarganegaraan terhadap Djoko Tjandra telah menyalahi aturan.

"Ada pertanyaan berupa pengakuan telah ada pelanggaran hukum dengan pengangkatan Djoko Tjandra sebagai warga negara. Karena memang berdasarkan ketentuan di sana, harus ada 7 syarat sebelum dilakukan naturalisasi, salah satunya adalah sudah pernah tinggal di PNG selama 8 tahun berturut-turut yang sudah pasti tidak dipenuhi oleh Djoko Tjandra," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).

Menurut Darmono, saat ini pihaknya juga telah melakukan perumusan draf ekstradisi terhadap pria yang sudah berganti nama menjadi Joe Chan itu. Rencananya pada pertengahan Januari draf ekstradisi sudah bisa dibahas. Selain itu karena Djoko Tjandra diketahui lebih sering tinggal di Singapura daripada di PNG, maka pihaknya juga akan bekoordinasi dengan pemerintah Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Singapura dengan mekanisme-mekanisme yang ada. Hal ini dikarenakan informasi menyebutkan bahwa Djoko Tjandra tidak setiap saat tinggal di PNG tapi juga kadang tinggal di Singapura," terang Darmono.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

(riz/nwk)


Berita Terkait