Jimly: Seluruh Hakim Harus Tahu, Putusan DKPP Tak Bisa Diganggugugat

Jimly: Seluruh Hakim Harus Tahu, Putusan DKPP Tak Bisa Diganggugugat

M Iqbal - detikNews
Rabu, 26 Des 2012 16:48 WIB
Jimly: Seluruh Hakim Harus Tahu, Putusan DKPP Tak Bisa Diganggugugat
Jakarta - Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan perlu berkonsultasi dengan ketua Mahkamah Agung terkait putusan DKPP yang tak bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ataupun MA. Menurutnya, putusan DKPP final dan mengikat.

"Kami ingin konsultasikan sekaligus juga memperkenalkan DKPP kepada MA supaya hakim se-Indonesia terutama PTUN bisa memahami perkembangan Undang-undang di bidang kepemiluan, terutama DKPP bahwa keputusan DKPP final dan mengikat," kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Hal itu menurutnya penting menyusul pernah ada pihak yang tak puas dengan putusan DKPP lalu mengadukan putusan itu kepada Mahkahamah Agung. Padahal putusan DKPP sudah final dan tak bisa digugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sayangnya saat itu laporan itu diterima oleh MA, padahal kan putusan DKPP itu sudah final dan tidak bisa digugat di PTUN ataupun MA," ucapnya.

"Nah, inilah saya sedang cari waktu luang untuk mendiskusikan masalah ini, karena ini penting untuk memastikan kepastian hukum yang adil sesuai mekanisme, yang kemudian menjadi putusan yang dikeluarkan DKPP. Ini masalah yang perlu disampaikan," lanjut mantan ketua MK itu.

Lebih jauh Jimly menyatakan, DKPP sejak resmi dilantik oleh presiden pada 12 Juni 2012 bertekad mewujudkan kualitas proses dan hasil penyelenggaraan pemilu dan pemilukada yang tidak hanya sekedar retorika.

"Tekad ini yang dibuktikan melalui komitmen membersihkan berbagai praktek menyimpang yang ada dalam penyelenggara pemilu di semua tingkatan," ucap Jimly soal kewenangan DKPP.

(bal/tor)


Berita Terkait