Ungkap Korupsi, Guru SDN Percontohan IKIP Jakarta Dimutasi
Kamis, 23 Sep 2004 15:49 WIB
Jakarta - Isnetty Saibi Drajad, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Percontohan IKIP Jakarta mengadukan nasibnya ke Komnas HAM. Dia dimutasi menjadi penjaga perpustakaan setelah mengungkap kasus dugaan korupsi dana rutin pemerintah sebesar Rp 400 juta.Isnetty datang didampingi Kuasa Hukum LBH Jakarta Inez Thioren Situmorang dan Laode Paat dari Koalisi Pendidikan serta sejumlah orang tua murid di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (23/9/2004). Rombongan diterima Wakil Ketua Sub Komisi Ekonomi Sosial Budaya Ansori Thayib.Dalam pertemuan tersebut, Isnetty menceritakan kasusnya bermula saat dirinya mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana rutin dari Dinas Pendidikan Nasional DKI Jakarta kepada SDN Percontohan IKIP Jakarta sebesar Rp 400 jutaBersama dengan sejumlah orang tua murid, Isnetty mempertanyakan penggunaan dana tersebut karena dinilai tidak jelas dan tidak transparan. Pasalnya. orang tua murid masih saja dimintai sejumlah dana untuk masuk ke sekolah tersebut dan uang pangkal sebesar Rp 7 juta per tahun. Pasalnya, peraturan Diknas DKI Jakarta mengatakan sekolah negeri dilarang mengambil pungutan biaya lagi.Buntutnya, setelah pengungkapan kasus tersebut keluarlah keputusan Kepala Sekolah Nomor 277/082.3/2004 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Percontohan IKIP Jakarta Sulastri. Isinya, tentang pembagian tugas gurudalam kegiatan belajar dan mengajar 2004-2005.Alangkah kagetnya Isnetty ketika melihat namanya tidak masuk dalam daftar guru. Jabatannya kini berubah sebagai penjaga perpustakaan. "Ini yang saya herankan, saya ini kan guru bukan penjaga perpustakaan. Saya juga sebenarnya sudah meminta penjelasan dana kepada kepala sekolah dan komite sekolah tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Isnetty.Selain itu, Isnetty juga mengalami intimidasi dan dituding menggelapkan uang milik muridnya. "Saya telah menerima somasi dari pihak manajemen SDN Percontohan IKIP Jakarta melalui kuasa hukumnya Agustinus Hutajulu. Tak hanya itu, dua orang tua murid Saras dan Nazaruddin yang juga mempertanyakan dana rutin dikirimi somasi," ujarnya.Laode dari Koalisi Pendidikan yang juga dosen IKIP mengatakan Isnetty merupakan figur guru yang jujur dan berani."Tidak ada alasan apapun bila dia dipindahkan menjadi penjaga perpustakaan. Ini penyalahgunaan wewenang kepala sekolah. Sayangnya guru lain tidak berpihak malah yang menolongnya orang tua murid," kata Laode. Inez dari LBH Jakarta menambahkan keputusan kepala sekolah catat hukum karena dasar hukum dalam pembuatan surat keputuan mengacu PP 27/2000 tentang pendidikan pra sekolah atau Taman Kanak-kanak. "Kami meminta pihak SDN Percontohan mengembalikan tugas pokok Isnetty sebagai pengajar dan mencabut SK tersebut," ujarnya.Menanggapi hal ini, Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.
(aan/)











































