Nopol Ganjil-Genap Diatur Berdasarkan Jenis Tanggal

Nopol Ganjil-Genap Diatur Berdasarkan Jenis Tanggal

- detikNews
Rabu, 26 Des 2012 16:09 WIB
Nopol Ganjil-Genap Diatur Berdasarkan Jenis Tanggal
Ilustrasi kemacetan (dok. detikcom)
Jakarta - Untuk mengurangi kemacetan di ibukota, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan sistem nopol ganjil-genap untuk kendaraan bermotor. Pengaturan waktu operasi untuk kendaraan nopol ganjil dan genap disesuaikan dengan penanggalan di kalender umum.

"Disesuaikan tanggalnya.Lihat tanggalnya. Kalau tanggal 15, berarti yang boleh jalan yang ganjil," terang Kadishub DKI Udar Pristono usai mengikuti rapat bersama Gubernur DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).

Pembagian model ini berpotensi menimbulkan masalah karena kemungkinan jumlah tanggal ganjil berbeda dengan yang genap dalam setahun. Namun hal ini disangkal oleh Pristono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu rata-rata hampir sama kalau kamu jumlahin. Coba kamu hitung satu tahun. Rata-ratanya imbang," ungkapnya.

Rencananya sistem nopol ganjil-genap ini akan berlaku mulai Maret 2013 pukul 6 pagi hingga 8 malam hari Senin-Jumat di sejumlah jalan di lingkar dalam kota, utamanya yang bersisian dengan busway.

(gah/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini