Seharusnya Polri Jamin Nasib Penyidiknya yang Bertugas di KPK

Seharusnya Polri Jamin Nasib Penyidiknya yang Bertugas di KPK

- detikNews
Rabu, 26 Des 2012 16:00 WIB
Seharusnya Polri Jamin Nasib Penyidiknya yang Bertugas di KPK
Jakarta - Wakapolri Komjen Nanan Sukarna 'mengeluhkan' revisi PP 63 Tahun 2005 tentang SDM KPK, yang dinilainya akan menghambat karir seorang perwira polisi. Padahal, seharusnya Polri menjamin karir perwira yang bertugas di luar institusi kepolisian.

"Polisi yang sudah memilih atau dipilih menjadi penyidik KPK seharusnya dijamin karirnya oleh Mabes Polri. Kan dihitung pengabdian juga," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat) Hidzil Alim kepada detikcom, Rabu (26/12/2012).

Perlindungan bagi penyidik itu, lanjut Hifdzil, penting. Karena jika tidak dilindungi dan dijamin, karir penyidik tersebut memang bisa terganggu.

"Secara administrasi dan kepangkatan mungkin akan terganggu. Tapi secara materiil tugas tidak akan terganggu," terang Hifdzil.

Wakapolri Komjen Nanan Sukarna sebelumnya menyatakan dia keberatan soal aturan baru yang menyebutkan penyidik mesti berkarir selama 10 tahun di KPK.

"Polisi dia minta, kita siapkan. 10 tahun di sana, siapa sih yang mau 10 tahun di sana. Itu akan berpengaruh pada karirnya. Prinsipnya konstitusional mesti dukung. 10 tahun berpengaruh pada karier dia. Kalau langsung 10 tahun siapa yang mau?" kata Nanan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Sesuai dengan PP yang baru masa penyidik kepolisian atau kejaksaan di KPK menjadi otomatis 10 tahun. Sebelumnya masa tugas penyidik setiap 4 tahun sekali. "Kewajiban kepolisian membesarkan dan mendukung KPK, begitupun sebaliknya KPK membesarkan kepolisian dan kejaksaan," terangnya.

(/tor)


Berita Terkait