Dak! MA Tetap Vonis Mati Gembong Narkoba WN Inggris

Dak! MA Tetap Vonis Mati Gembong Narkoba WN Inggris

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 26 Des 2012 15:44 WIB
Dak! MA Tetap Vonis Mati Gembong Narkoba WN Inggris
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dak! Palu majelis hakim agung dipukul keras. Alhasil nyawa Warga Negara (WN) Inggris, Gareth Dane Cash More, tinggal menunggu regu tembak seiring ketokan palu tersebut.

"Menolak kasasi terdakwa," demikian ujar sumber kuat detikcom di Mahkamah Agung (MA), Rabu (26/12/2012).

Perkara bernomor 1599 K/PID.SUS/2012 tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya. Perkara tersebut masuk ke MA pada 14 Agustus 2012 dengan panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diketok pada 2 Oktober 2012 lalu," bisiknya.

Seperti diketahui, Gareth ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 12 September 2011. Sabu yang diselundupkannya seberat 6,5 kilogram atau senilai Rp 13 miliar.

Tukang bangunan itu menyembunyikan sabu di dalam dinding tas koper yang sudah dimodifikasi. Gareth menjadi bagian dari sindikat narkotika internasional menumpang pesawat Turkish Airlines, rute Istanbul-Jakarta.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pria tak beragama tersebut divonis penjara seumur hidup. Namun pada 15 Mei 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati pria berusia 32 tahun ini .

PT Banten meyakini di persidangan tidak ditemukan alasan pengecualian hukuman atau alasan pemaaf bagi terdakwa kelahiran Weakafield, Inggris, pada 8 Maret 1979 ini. Selain itu, pria yang tinggal di 36 Peacock Avenua Peacock Estate, Weakefield Yorkshire ini mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan kesalahannya sesuai rasa kelayakan dan keadilan dalam masyarakat," tandas majelis hakim PT Banten.

(asp/nrl)


Berita Terkait