4 Torehan Sejarah KPK di 2012

4 Torehan Sejarah KPK di 2012

- detikNews
Rabu, 26 Des 2012 15:33 WIB
4 Torehan Sejarah KPK di 2012
Jakarta - Setiap tahunnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu membuat gebrakan dengan melakukan pengusutan kasus korupsi besar. Namun tahun 2012 ini bisa dibilang spesial. Lembaga antikorupsi ini membuat torehan sejarah. Apa saja?

1. Menetapkan Jenderal Aktif Polri sebagai Tersangka

Foto: Ramses/detikcom
Sudah sejak tahun 2010, ketika isu mengenai adanya rekening gendut para jenderal Polri mengemuka ke publik, KPK mendapatkan desakan untuk mengusut hal tersebut. Dan siapa sangka, tim dari lembaga antikorupsi ini diam-diam melakukan penelusuran.

Sejak Januari 2012, KPK melakukan penyelidikan kasus pengadaan Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri. Proyek untuk Simulator roda dan roda empat ini menghabiskan anggaran Rp 196,8 miliar.

Dan sejak mulai Juli 2012, KPK meningkatkan status kasus ini ke level penyidikan. Irjen Djoko Susilo mantan Kakorlantas ditetapkan sebagai tersangka utama, bersama Brigjen Didik Purnomo Wakakorlantas serta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto. Dua nama terakhir merupakan pengusaha yang menggarap proyek Simulator ini.

Meski sudah melakukan penetapan Irjen Djoko sebagai tersangka, KPK belum mau mengungkap penyidikan kasus ini ke publik dengan alasan masih banyak bahan yang diperlukan untuk pengembangan. Baru pada awal Agustus 2012 KPK mengumumkan penetapan tersangka itu.

Penetapan Irjen Djoko dan Brigjen Didik sebagai tersangka merupakan torehan sejarah bagi KPK dan juga ketatanegaraan RI. Untuk kali pertama jenderal polisi aktif, diseret terkait kasus hukum.

2. Menetapkan Menteri Aktif Sebagai Tersangka

Di tahun 2012 ini, KPK juga mencetak sejarah lain. Untuk kali pertama dalam sejarah NKRI, menteri aktif ditetapkan sebagai tersangka. Menteri itu adalah Andi Mallarangeng. Memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga sejak 2009, pria asal Makkasar ini tersandung kasus pengadaan tender proyek Hambalang.

Segera setelah diumumkan sebagai tersangka pada hari Kamis (6/12) lalu, Andi langsung menyatakan mengundurkan diri pada keesokan harinya. Mantan Jubir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga pamit mundur dari posisinya sebagai sekretaris dewan pembina dan anggota majelis tinggi Partai Demokrat.

Andi menjadi tersangka kedua dalam kasus Hambalang. Sebelumnya KPK telah lebih dulu menjerat Dedi Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek dengan total nilai Rp 2,5 triliun ini.

3. Menangkap Bupati Aktif

Amran Batalipu (dok detikcom)
Mengusut kasus korupsi yang menjerat seorang bupati atau pejabat daerah, sudah cukup sering dilakukan KPK. Jefferson Rumajar (Wali Kota Tomohon), Syamsul Arifin (Gubernur Sumut), dan Mochtar Mohammad (Wali Kota Bekasi) merupakan tiga contoh.

Namun pada 6 Juli 2012, KPK membuat tonggak sejarah. Tim penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan kepada Bupati Buol Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Tim memergoki Amran kedapatan menerima uang Rp 3 miliar.

Uang tersebut, diberikan sebagai kompensasi untuk penerbitan surat yang berhubungan dengan pengajuan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perkebunan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya.

Uang tersebut diantar oleh Yani Anshori, Gondo Sudjono, Sukirno dan Dede Kurniawan. Mereka merupakan utusan dari PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati.

4. Penerapan Pasal Pencucian Uang

Sejak tahun 2010, KPK mulai dibekali UU Pencucian Uang di samping UU tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pada tersangkanya. Hal tersebut seiring dengan disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan 'korban' pertama KPK itu adalah Politisi PAN Wa Ode Nurhayati. Mantan anggota Banggar DPR ini selain dijerat dengan pasal penerimaan suap terkait pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011, juga dengan pasal pencucian uang.

Karena kombinasi dua pasal itu, KPK menuntut Wa Ode begitu tinggi: 14 tahun penjara. Jumlah permintaan hukuman sebanyak itu terdiri dari pasal penyuapan dengan hukuman 4 tahun penjara dan pencucian uang 10 tahun bui.

Logika dan bukti-bukti dari jaksa KPK diterima oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor. Hakim dalam vonisnya menyatakan Wa Ode terbukti bersalah melakukan penerimaan suap dan melakukan upaya pencucian uang.

Namun hakim tak sependapat dengan penilaian jaksa KPK yang meminta hukuman 14 tahun. Sang pengadil menjatuhkan hukuman 6 tahun untuk Wa Ode. Dan Wa Ode pun mengajukan banding.
Halaman 2 dari 5
(/nwk)


Berita Terkait