"Sebaiknya dipikirkan matang untuk jadikan itu sebagai tempat khusus pelaku tipikor. Misalnya soal pengawasan, bagaimana dia (napi) berinteraksi, apa timbulkan efek jera atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (26/12/2012).
Sebelum wacana ini menjadi sebuah kebijakan, KPK berharap Kemenkum HAM benar-benar mengkaji lagi. Terlebih lagi sempat munculnya ide saat Patrialis Akbar masih menjadi menteri, untuk mengasingkan koruptor ke Pulau Nusa Kambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wamenkum HAM Denny Indrayana berencana untuk menetapkan LP Sukamiskin sebagai penjara khusus koruptor. Saat ini secara bergelombang, sudah dipindahkan napi koruptor ke penjara ini.
"Jumlah napi koruptor yang dipindahkan dari wilayah DKI ke Sukamiskin ada 28 orang. Masih sisa 45 napi koruptor yang ada di Lapas Klas Cipinang yang akan dilakukan pemindahan secara bertahap," kata Denny.
(mok/nwk)











































