Kejaksaan Berjanji Akan Tahan Adrian Waworuntu
Kamis, 23 Sep 2004 15:15 WIB
Jakarta - Kejaksaan berjanji akan menahan Adrian Waworuntu, tersangka kasus BNI yang merugikan negara Rp 1,9 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka Adrian Waworuntu dan barang bukti dari tim penyidik Mabes Polri.Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman dalam keterangan persnya di ruang humas Kejagung Jl Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2004)."Kalau memang sudah diserahkan ke kita, akan kita tahan dia. Karena saat ini dia sudah tidak mempunyai itikad baik," tegas Kemas.Menurut Kemas, waktu 14 hari pelimpahan tersangka dan barang bukti akan berakhir pada hari ini. Pelimpahan tersangka dan barang bukti harus dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) Kamis (9/9/2004) lalu. "Ini yang agak merisaukan kita, karena dalam ketentuan KUHP tidak diatur bagaimana langkah hukum ataupun sanksi yang dilakukan jika tersangka dan barang bukti tidak diserahkan setelah lewat waktu 14 hari," ujarnya.Kendati demikian, Kejaksaan akan tetap menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Jika memang dalam waktu satu bulan tersangka dan barang bukti tidak juga diserahkan, maka berkasnya akan kita kembalikan lagi ke penyidik," lanjut Kemas.Lebih lanjut lagi, Kemas membantah kasus tersebut akan dipetieskan. "Tidak seperti itu, yang jelas akan kita kembalikan ke penyidik," imbuhnya. Kemas juga enggan berkomentar soal Adrian dijadikan buron. "Itu kewenangan Polri, karena dia masih berada di tangan Polri," demikian Kemas.Menurut kemas, ada kemungkinan perkara ini disidang secara in absentia, jika Adrian tidak dapat dihadirkan oleh pihak kepolisian. "Kemungkinan itu ada karena sebelumnya kita pernah menyidangkan kasus korupsi secara in absentia," tukasnya. Tapi, Kemas buru-buru menambahkan, pihaknya belum berpikir ke arah sana. "Adrian sebelumnya kan ada di Indonesia jadi kita tidak akan mempertimbangkan dulu soal in absentia. Karena sebelumnya kita menyidangkan perkara in absentia, para terdakwanya berada di luar negeri," demikian Kemas.Konsultan Kelompok Usaha Gramarindo, Adrian Waworuntu sejak Rabu (22/9/2004) kemarin berstatus buronan. Sebelumnya, surat panggilan Direktorat Ekonomi dan Khusus Polri tidak dipenuhinya.
(dit/)











































