"Pada prinsipnya, kita bergerak pada konsep standar. Jadi saya tidak melihat nama per orang tetapi dari nama yang dicekal KPK baru-baru ini, itu ada 2 indikasi melakukan transaksi mencurigakan," kata Ketua PPATK M Yusuf saat ditanya temuan baru PPATK tentang kasus Hambalang dengan tersangka Andi Mallarangeng.
Hal ini disampaikan Yusuf di kantornya, Jalan Juanda nomor 37, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK sudah mengirim sebanyak 10 laporan ke KPK khusus soal Hambalang. Transaksi itu banyak dilakukan secara cash (tunai).
"Saran kami periksa orang itu sampai pagi, sampai dia mengaku. Jadi yang perlu diungkap adalah ada perusahaan di Indonesia, pegawainya orang Indonesia, digaji rupiah, tempat beli bahan baku di Indonesia tetapi kok dia membeli dollar, ada apa? Panggil orangnya untuk apa uang ini," papar dia.
Yusuf menyarankan agar pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan dengan cara tatap muka.
"Menurut kacamata saya harus periksa orangnya face to face buat menjadi terpancing. Tetapi beberapa pintu masuk misalnya PT apa, itu perusahaan bisa kenapa harus memberikan ke pihak-pihak tertentu. Istilahnya tidak ada makan siang gratis. Itu yang saya bilang face to face," kata Yusuf.
(aan/ndr)











































