"Peraturan pemerintah No 99/2012 yang sudah dikeluarkan yang mengatur regulasi pengetatan warga binaan, saya kira itu tidak cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan mengatakan itu dalam diskusi akhir tahun 'Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia' di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/12/2012). Hadir juga Menkum HAM Denny Indrayana dan Wakabareskrim Irjen Pol Saud Usman Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkelakuan baik, bersedia bekerja sama dengan menjadi Whistles collaboration, mengganti denda, telah mengikuti program deradikalisasi (untuk kasus terorisme) dan dipidana paling sedikit lima tahun. Kalau kurang, bisa dapat remisi yang lebih ringan dari yang di atas lima tahun," papar Denny.
(slm/mok)











































