"Peraturan pemerintah No 99/2012 yang sudah dikeluarkan yang mengatur regulasi pengetatan warga binaan, saya kira itu tidak cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan mengatakan itu dalam diskusi akhir tahun 'Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia' di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/12/2012). Hadir juga Menkum HAM Denny Indrayana dan Wakabareskrim Irjen Pol Saud Usman Nasution.
Sebelumnya, Denny Indrayana menjelaskan PP No 99/2012 itu sudah diteken 12 Desember lalu. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi.
"Berkelakuan baik, bersedia bekerja sama dengan menjadi Whistles collaboration, mengganti denda, telah mengikuti program deradikalisasi (untuk kasus terorisme) dan dipidana paling sedikit lima tahun. Kalau kurang, bisa dapat remisi yang lebih ringan dari yang di atas lima tahun," papar Denny.
(slm/mok)











































