"PP baru yang melaksanakan kebijakan pengetatan. Peraturan baru mengatur regulasi pengetatan pemberian hak napi yakni remisi," kata Denny di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/12/2012).
Denny menjelaskan, pada Pasal 34 a PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, disebutkan pemberian remisi bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional, selain harus memenuhi persyaratan telah menjalani hukuman pidana sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, berkelakuan baik.
"Juga harus memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk napi yang dipidana karena melakukan korupsi," terang Denny.
Sementara khusus untuk napi narkotika, Pasal 34 ayat 2 PP 99/2012 mengatur remisi hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana paling singkat 5 tahun penjara. "Pemberian remisi tetap ada tapi dilakukan pengetatan," tegas dia.
"Kita akan selektif memberikan remisi untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme dan tindak pidana pencucian uang. PP baru mengaturan regulasi pengetatan pemberian hak napi," ujar Denny.
(fdn/lh)











































