Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso menyatakan, tidak ada perintah dari Andi Mallarangeng yang waktu itu menjadi Menpora kepada kliennya. "Tidak ada (perintah). Itu tidak ada urusannya dengan PPK dong," terang Rudy yang hari ini menemani Deddy menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/12/2012).
Andi sebagai menteri dalam proyek Hambalang berperan sebagai pengguna anggaran. Sedangkan Deddy didaulat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak seperti itu. Jadi PPK itu urusannya menandatangani kontrak, menandatangani pembayaran. Tapi tidak ada urusanya dengan siapa yang menang tender. Itu urusannya panitia lelang," kata Rudy.
Andi dan Deddy dijerat dengan pasal memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan KPK.
(fjp/lh)











































