Deddy Kusdinar Bungkam Soal Peran AM dalam Proyek Hambalang

Deddy Kusdinar Bungkam Soal Peran AM dalam Proyek Hambalang

- detikNews
Rabu, 26 Des 2012 12:22 WIB
Deddy Kusdinar Bungkam Soal Peran AM dalam Proyek Hambalang
Salah satu bangunan dalam proyek Hambalang.
Jakarta - Penyidik KPK telah menetapkan dua orang pejabat Kemenpora sebagai tersangka kasus Hambalang. Deddy Kusdinar masih bungkam mengenai peran Andi Mallarangeng yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora.

Kuasa hukum Deddy, Rudy Alfonso menyatakan, tidak ada perintah dari Andi Mallarangeng yang waktu itu menjadi Menpora kepada kliennya. "Tidak ada (perintah). Itu tidak ada urusannya dengan PPK dong," terang Rudy yang hari ini menemani Deddy menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/12/2012).

Andi sebagai menteri dalam proyek Hambalang berperan sebagai pengguna anggaran. Sedangkan Deddy didaulat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy mengatakan, Deddy tidak berperan dalam proses tender maupun proses penganggaran. Untuk urusan tender hal itu, kata Rudy, merupakan kewenangan dari ketua panitia lelang Wisler Manalu.

"Tidak seperti itu. Jadi PPK itu urusannya menandatangani kontrak, menandatangani pembayaran. Tapi tidak ada urusanya dengan siapa yang menang tender. Itu urusannya panitia lelang," kata Rudy.

Andi dan Deddy dijerat dengan pasal memperkaya diri dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan KPK.

(fjp/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads