Kejagung Akui Ada Penyimpangan Anggaran
Kamis, 23 Sep 2004 14:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui ada penyimpangan atas pengelolaan keuangan negara seperti yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Kejagung membantah jika penyimpangan tersebut dikatakan sebagai penggerogotan uang negara.Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman dalam keterangan persnya di Gedung Kejaksaan Agung Jl. Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2004)."Penyimpangan itu memang ada, tapi bukan penggerogotan uang negara seperti yang diberitakan sejumlah media," ujar Kemas. Kemas menyatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan di sejumlah media yang menyatakan dalam laporan BPK disebutkan penyimpangan anggaran tertinggi terjadi di Kejaksaan Agung.Menurut Kemas, penyimpangan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara. "Penyimpangan itu hanyalah masalah keterlambatan Kejaksaan dalam memberikan laporan tahunan inventaris terhadap barang-barang yang dibeli," Kemas berujar.Oleh karena itu, kata Kemas, tidak dapat dikatakan sebagai penyimpangan yang berindikasi pada korupsi, melainkan hanya keterlambatan. "Saat ini kita masih menunggu laporan dari Kejari-kejari di daerah soal barang yang dibeli. Dan barang-barang itu ada, bukannya tidak dibeli," tegasnya.Lebih lanjut lagi, Kemas mengakui tahun lalu pernah terjadi penyimpangan di Kejaksaan, akan tetapi hal tersebut sudah diselesaikan dalam rapat koordinasi gabungan antara Kejagung dan BPK. "Masalah itu saat ini sudah selesai, dan itu bukan penyimpangan," katanya singkat.Seperti diketahui, BPK dalam laporannya menyatakan Kejagung merupakan institusi yang paling tinggi melakukan penyimpangan atas pengelolaan keuangan negara. Menurut Ketua BPK Satrio B. Joedono, dalam rapat paripurna di DPR kemarin, penyimpangan mencapai 51,1 persen atau Rp 320,4 miliar dari total anggaran yang diperiksa sebesar 618,7 miliar.
(dit/)











































