Jangan Pukul, Jangan...

Jangan Pukul, Jangan...

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2004 14:12 WIB
Den Haag - Jangan pernah memukul anak, apalagi di bagian kepala, dada, perut, tangan dan kaki. Hukuman fisik hanya boleh dilakukan setelah anak mencapai umur 10 tahun.Demikian disampaikan dr. Putrika Prastuti Ratna Gharini dan ahli fiqih Herlini Amran, M.A, yang dihadirkan LSM Kharisma sebagai narasumber dalam seminar online selama sepekan 13-19/9/2004, bertema Kekerasan pada Anak: Dampak Fisik dan Psikis dan Tinjauan Agama. Gharini yang menyampaikan makalah berjudul Kekerasan pada Anak Ditinjau dari Segi Medis, membagi dampak negatif KPA menjadi dua, yakni dampak kekerasan fisik dan kekerasan seksual, yang bisa 'hanya' berupa luka ringan, cacat fisik, cacat secara seksual, depresi sampai dengan bunuh diri ataupun kematian baik yang disengaja maupun tidak.Kandidat doktor pada Heinrich Heine University, Dusseldorf, Jerman itu memberikan tips jika pemberian hukuman pada anak memang diperlukan atau tak terhindarkan, maka orangtua atau pengasuh perlu memperhatikan bagaimana cara memberi hukuman yang aman kepada anak untuk menghindari terjadinya KPA.Cara yang aman itu, menurut Gharini, antara lain hukuman tidak boleh di bagian kepala, dada, perut, tangan dan kaki. "Hukuman hanya dibolehkan berupa menjewer pantat, paha, lengan atau telinga, dan itupun hanya boleh dilakukan setelah anak berusia 5 tahun sampai sebelum masa puber," papar Gharini.Selain itu Gharini mensyaratkan, frekuensi yang diberikan hanya boleh 1-2 kali saja, tidak boleh sering, dan jangan memberikan jeweran yang terlalu dalam karena bisa mengenai syaraf yang bisa berakibat fatal. Dokter yang pernah menjadi salah satu mahasiswi terbaik Fakultas Kedokteran UGM itu juga mengingatkan bahwa kekerasan tidak selalu muncul dari keluarga, namun juga dari lingkungan, misalnya lingkungan bermain anak atau sekolah. Pelakunya bisa dari tetangga, teman atau guru. "Nah berarti untuk menghindari kekerasan pada anak, orangtua pun juga harus jeli memperhatikan lingkungan bergaul anak," kata Gharini mengingatkan.Sementara itu ahli fiqih Herlini Amran, M.A, dalam makalah Antara Hukuman Pemukulan dan Kekerasan Fisik pada Anak, menekankan bagaimana Islam yang penuh kasih sayang dalam memberikan hukuman pada anak. Pengasuh rubrik fiqih wanita di majalah Ummi ini mewanti-wanti bahwa hukuman fisik pada anak hanya boleh dilakukan setelah anak mencapai umur 10 tahun. "Hukuman fisik itu hanya merupakan alternatif terakhir setelah empat tahap pendidikan anak, yaitu keteladanan, adat kebiasaan, nasihat, dan memberikan perhatian, tidak mempan lagi," kata lulusan Wefaq ul Madarise al-Salafia Faisal Abad dan International Islamic University Islamabad, Pakistan itu.Herlini juga mengingatkan hendaknya orangtua menjaga harga diri anak, agar kelak ia tahu bagaimana menghargai dirinya sendiri dan orang lain. "Orangtua hendaknya menyayangi anaknya, sehingga kelak sang anak akan merindukan orang tuanya di saat jauh dan berkhidmat di saat dekat, serta mendoakan dan memohonkan ampun pada Allah ketika orang tuanya telah tiada," demikian Herlini. (es/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads