Pelantikan Fahmi Idris-Marzuki Darusman Ditunda

Pelantikan Fahmi Idris-Marzuki Darusman Ditunda

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2004 14:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda pelantikan dua orang calon anggota legislatif terpilih, yakni Fahmi Idris dan Marzuki Darusman yang diberhentikan definitif oleh DPP Partai Golkar. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Golkar dan calon yang bersangkutan.Demikian disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti usai rapat pleno membahas surat dari DPP Partai Golkar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol,Kamis (23/9/2004)."KPU akan mengirim surat kepada presiden untuk menunda pelantikan dua calon itu, sehingga SK peresminan dua nama ini belum dikeluarkan pada 1 Oktobersaat pelantikan nanti," kata Ramlan.Dikatakan Ramlan, pihaknya telah menerima surat dari DPP Partai Golkar yang berisi meminta KPU untuk melakukan penggantian kepada Fahmi Idris, calon anggota terpilih dari daerah pemilihan DKI Jakarta II serta Marzuki Darusman calon anggota dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat.Surat pemberitahuan bahwa Fahmi Idris telah diberhentikan bernomor B 339/Golkar/IX/2004. Sedangkan, surat pemberhentian Marzuki Darusman bernomor B 240/Golkar/IX/2004. Kedua surat tersebut, langsung ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dan Sekjen Partai Golkar Budi Harsono tertanggal 22 September 2004.Berdasarkan UU, menurut Ramlan, parpol bisa memberhentikan anggotanya. Namun, KPU akan melakukan klarifikasi apakah pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan ADART."Kita punya prosedur tetap. Kalau ada pemecatan yang dilakukan partai terhadap calon anggota legislatif terpilih, prosedurnya tidak serta merta langsung mengiyakan melainkan klarifikasi mendengarkan kedua pihak apakah sesuai ADART," papar Ramlan.Salah satu pertimbangan penundaan pelantikan, lanjutnya, karena klarifikasi KPU membutuhkan waktu. "Kita terima surat kemarin. Waktu pelantikan tinggal 1 minggu (1 Oktober) dan klarifikasi membutuhkan waktu. Karena itu, klarifikasi akan dilakukan setelah 1 Oktober," demikian Ramlan Surbakti. (aan/)


Berita Terkait