Seleksi Hakim Agung Harus Prioritaskan Integritas Daripada Kapasitas

Seleksi Hakim Agung Harus Prioritaskan Integritas Daripada Kapasitas

- detikNews
Rabu, 26 Des 2012 05:58 WIB
Seleksi Hakim Agung Harus Prioritaskan Integritas Daripada Kapasitas
Jakarta - Terkuaknya hakim perempuan yang melakukan selingkuh tidak saja mengejutkan banyak pihak, tapi juga harus diambil sebagai pelajaran. Terutama bagi Komisi III DPR yang akan melakukan seleksi fit and proper test hakim agung. Faktor integritas dan moralitas harus menjadi prioritas utama daripada sekadar kapasitas intelektual.

"Pertama, Komisi III harus memilih hakim-hakim yang punya integritas teruji. Faktor integritas harus diutamakan daripada faktor kapasitas," ujar anggota Komisi III DPR Indra kepada detikcom, Selasa (25/12/2012) malam.

Menurutnya, melihat kasus yang melibatkan sejumlah hakim belakangan ini, maka sudah semestinya Komisi III melakukan seleksi fit and proper test calon hakim agung dengan mengutamakan rekam jejak dan integritas, daripada kapasitas. Sebab menurutnya, kapasitas hakim sangat relatif dan rata-rata sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya MA bener-benar teragung, bukan sebaliknya. Tentu nanti saya berharap dan mendorong agar fit and proper test tidak hanya di DPR, tapi perlu cek ricek di lapangan. Bagaimana interaksi dengan tetangga, tempat kerja, bagaimana kita juga dapat masukan masyarakat, dari isntitusi tempat dia bekerja. Jadi kita bisa minimalisir hakim-hakim brengsek yang tidak bermoral," ujar Indra.

Kedua, lanjut politisi PKS ini, melalui pembahasan RUU Mahkamah Agung yang akan dibahas dalam masa sidang tahun depan.

"Mudah-mudahan revisi ini memberikan solusi untuk buat tatanan lebih baik untuk MA itu sendiri, supaya kita bisa bisa dorong hakim punya lebih kewibawan," pungkas Indra.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan KY telah merekomendasikan hakim cantik tersebut untuk dipecat lewat pengadilan etik. Hakim perempuan itu akan diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan antara Mahkamah Agung (MA)-KY pada awal Januari 2013.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah menyodori DPR 24 nama untuk diperas menjadi 8 nama guna menduduki kursi hakim agung. Nama-nama tersebut akan menjalani fit and proper test sebagai hakim agung oleh DPR. 12 Nama dari 24 nama tersebut merupakan calon baru dari seleksi Jilid II.


(rmd/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads