"Pertama, Komisi III harus memilih hakim-hakim yang punya integritas teruji. Faktor integritas harus diutamakan daripada faktor kapasitas," ujar anggota Komisi III DPR Indra kepada detikcom, Selasa (25/12/2012) malam.
Menurutnya, melihat kasus yang melibatkan sejumlah hakim belakangan ini, maka sudah semestinya Komisi III melakukan seleksi fit and proper test calon hakim agung dengan mengutamakan rekam jejak dan integritas, daripada kapasitas. Sebab menurutnya, kapasitas hakim sangat relatif dan rata-rata sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut politisi PKS ini, melalui pembahasan RUU Mahkamah Agung yang akan dibahas dalam masa sidang tahun depan.
"Mudah-mudahan revisi ini memberikan solusi untuk buat tatanan lebih baik untuk MA itu sendiri, supaya kita bisa bisa dorong hakim punya lebih kewibawan," pungkas Indra.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan KY telah merekomendasikan hakim cantik tersebut untuk dipecat lewat pengadilan etik. Hakim perempuan itu akan diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan antara Mahkamah Agung (MA)-KY pada awal Januari 2013.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah menyodori DPR 24 nama untuk diperas menjadi 8 nama guna menduduki kursi hakim agung. Nama-nama tersebut akan menjalani fit and proper test sebagai hakim agung oleh DPR. 12 Nama dari 24 nama tersebut merupakan calon baru dari seleksi Jilid II.
(rmd/rmd)











































