"Selain prihatin, saya juga perlu mengingatkan untuk Komisi Yudisial untuk terus memperketat dan meningkatkan pengawasannnya. Karena kepercayaan masyarakat terkena dampaknya. Kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap para hakimnya," ujar anggota Komisi III Indra kepada detikcom, Selasa (25/12/2012).
Indra mengatakan profesi hakim adalah profesi mulia. Bahkan dalam persidangan hakim dipanggil dengan panggilan 'Yang Mulia'. Dengan profesi itu, menurutnya, idealnya hakim itu menjunjung harkat martabat hakim itu sendiri. Maruah kehakiman menjadi tolak ukur supaya putusan-putusan hakim itu bisa diterima masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, lanjut dia, rentetan kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus pekerjaan rumah bagi MA dan KY untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. "PR MA dan KY makin berat untuk menjaga kehormatan hakim. Jangan sampai nama Mahkamah Agung yang seharusnya 'agung' dengan moralitas hakimnya justru 'tak agung' karena perilaku hakimnya. Harapan saya kasus hakim cantik ini menjadi pelecut buat MA dan KY untuk melakukan pengawasan melekat terutama hakim daerah," imbuh Indra.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan KY telah merekomendasikan hakim cantik tersebut untuk dipecat lewat pengadilan etik. Hakim perempuan itu akan diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan antara Mahkamah Agung (MA)-KY pada awal Januari 2013.
"Iya, ada satu hakim direkomendasikan dipecat. Dia perempuan," kata Imam.
(rmd/rmd)











































