"Remisinya telah kami usulkan ke pusat (Depkum HAM). Sekarang remisi khusus bagi mereka belum turun," kata Kalapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna kepada wartawan di LP Kerobokan, Denpasar, Selasa (25/12/2012).
Sesuai dengan aturan, PP No 28 Tahun 2006, usulan remisi untuk terpidana kasus terorisme, narkotika dan illegal logging diajukan langsung ke Ditjen Pemasyarakatan. Corby dan Renae masing-masing diusulkan mendapatkan remisi selama dua bulan.
Menurut Wiratna, tertundanya putusan remisi bagi Corby terkait Corby pemilik 4,2 mariyuana telah menerima 31 bulan remisi. Ia juga mendapat grasi berupa potongan hukuman 5 tahun dari vonis 20 tahun.
Narapidana lain yang diusulkan menerima remisi dua bulan yaitu WN Perancias, Jeane Patrick Lauren.
(gds/nrl)











































