"Remisinya telah kami usulkan ke pusat (Depkum HAM). Sekarang remisi khusus bagi mereka belum turun," kata Kalapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna kepada wartawan di LP Kerobokan, Denpasar, Selasa (25/12/2012).
Sesuai dengan aturan, PP No 28 Tahun 2006, usulan remisi untuk terpidana kasus terorisme, narkotika dan illegal logging diajukan langsung ke Ditjen Pemasyarakatan. Corby dan Renae masing-masing diusulkan mendapatkan remisi selama dua bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narapidana lain yang diusulkan menerima remisi dua bulan yaitu WN Perancias, Jeane Patrick Lauren.
(gds/nrl)