"Karena hakim itu tak hanya diawasi etikanya tapi juga perilaku di dalam dan luar sidang," alasan Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Selasa (25/12/2012).
Sebagai 'wakil Tuhan', maka hakim harus terjaga dari semua perilaku yang menjaga keluhuran sebagai hakim. Sehingga panggilan 'Yang Mulia' benar-benar mulia dan benar adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hakim tidak menjaga perilakunya, maka kepercayaan pencari keadilan akan luntur. Apalagi hakimnya terlibat isu moral dan asusila.
"Perempuan selingkuh dan hakim lagi, kan nggak layak jadi pengadil toh," cetus Imam.
Komnas Perempuan mendukung rekomendasi pemecetan itu. "Jadi kalau ada hakim perempuan melakukan tindak selingkuh berarti dia melakukan KDRT terhadap suaminya. Itu tidak terpuji apalagi dilakukan oleh hakim wanita," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruhah, kepada detikcom. "Apalagi dia wakil Tuhan, di mana integritasnya kalau dia selingkuh?" papar Masruhah.
(asp/nrl)










































