"Jadi kalau ada hakim perempuan melakukan tindak selingkuh berarti dia melakukan KDRT terhadap suaminya. Itu bukan tidak terpuji apalagi dilakukan oleh hakim wanita," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruhah, saat dihubungi detikcom, Selasa (25/12/2012).
Masruhah menjelaskan, seorang hakim haruslah mempunyai integritas. Seorang hakim harusnya tahu bahwa selingkuh merupakan perbuatan tidak terpuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas Perempuan sudah menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk membahas sanksi yang tepat bagi hakim cantik tersebut. Komnas Perempuan belum bisa berkomentar soal sanksi karena harus mempelajari kasus tersebut.
"Soal sanksi belum bisa komentar, kita lihat faktanya dulu, yang jelas tindakan ini tidak bisa dibiarkan meskipun ini dilakukan oleh wanita," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan KY telah merekomendasikan hakim cantik tersebut untuk dipecat lewat pengadilan etik. Hakim perempuan itu akan diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan antara Mahkamah Agung (MA)-KY pada awal Januari 2013.
"Iya, ada satu hakim direkomendasikan dipecat. Dia perempuan," kata Imam.
(rvk/nrl)










































