"Harapan saya putusan MA sesuai dengan hasil keputusan paripurna itu bahwa Aceng melanggar UU, itu sudah benar. Alasan itu juga diperkuat dengan pertimbangan etika dan moral," kata anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Senin (24/12/2012).
Menurut Malik, tak ada gunanya pemerintahan Aceng diteruskan. Karena Aceng yang maju melalui jalur independen tersebut telah kehilangan legitimasinya di depan masyarakat Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekalipun Aceng tak terima dimakzulkan oleh DPRD Garut dan balas melaporkan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri ke PTUN, namun tak bisa mengubah keputusan DPRD Garut. Masa pemerintahan Aceng sudah saatnya diakhiri.
"Bisa saja tapi menurut saya tidak akan mengbah keputusan paripurna DPRD Garut, apalagi kalau diperkuat putusan MA," tandasnya.
Jika pemakzulan Aceng disetujui MA, DPRD Garut dapat meneruskan rekomendasi pemberhentian Aceng yang telah 'direstui' Aceng ke Presiden melalui Mendagri. Mendagri nantinya memberhentikan Aceng.
(van/sip)











































