Mega: Sulit Diatasi, Terorisme Jangan Dipandang Remeh
Kamis, 23 Sep 2004 11:35 WIB
Jakarta - Presiden Megawati mengakui tidak mudah mengungkapkan, mengatasi, dan menghentikan terorisme. Jadi terorisme jangan dipandang remeh.Hal itu disampaikannya dalam Pidato Presiden tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan GBHN tahun 1999-2004 dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (23/9/2004)."Di bidang keamanan dapat saya sampaikan, berkat kerja keras aparat keamanan dan partisipasi aktif masyarakat, berbagai wujud gangguan keamanan, terutama daerah konflik, telah dapat kita atasi, walaupun penyelesaian yang kita capai belum dapat dikatakan tuntas," katanya.Bentuk ancaman lain terhadap keamanan nasional yang dulu dikira tidak akan melanda tanah air, lanjut Mega, adalah ancaman terorisme yang ternyata justru dilakukan warga negara Indonesia."Pemboman yang terjadi di Pantai Kuta Bali 12 Oktober 2001, di Hotel JW Marriott Jakarta 5 Agustus 2003, serta di depan Kedubes Australia Kuningan Jakarta 9 September 2004 telah makin menyadarkan kita, ancaman terorisme tidak boleh dipandang remeh," ujarnya.Dengan menyimak pola dan jaringan operasinya yang bersifat internasional, sambung dia, pemberantasan terorisme harus dilakukan secara internasional pula. Misalnya melalui kerja sama operasional internasional, dengan meratifikasi berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme, maupun dengan membuat peraturan perundang-undangan yang diperlukan."Tapi perlu disasari, itu semua belum cukup. Terorisme bergerak dengan dalil-dalilnya sendiri yang berada di luar norma hukum yang lazim. Benar-benar tidak mudah mengungkapkan, mengatasi, maupun menghentikan terorisme, semata-mata dengan menggunakan nomra-norma hukum positif yang dijunjung masyarakat," tukas Mega.Pengalaman demi pengalaman yang dimiliki, lanjut dia, sangat nyata dan demi ketentraman masyarakat, serta terhindarnya mereka yang tidak berdosa sebagai korban, seyogyanya semua pihak dapat secepatnya bersepakat membangun tata cara dan prosedur penanganan terorisme yang lebih efektif, tapi dapat diakomodasi secara hukum.
(sss/)











































