Hakim MA: Ada Peluang Aceng Dimakzulkan

Hakim MA: Ada Peluang Aceng Dimakzulkan

Prins David Saut - detikNews
Minggu, 23 Des 2012 11:51 WIB
Hakim MA: Ada Peluang Aceng Dimakzulkan
Jakarta - DPRD Garut merekomendasikan pemakzulan Bupati Aceng Fikri ke Mahkamah Agung. Namun Ketua Muda Urusan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Paulus E Lotulung, mengaku belum mengikuti perkembangan tersebut.

"Kalau lihat dari koran-koran, ini melanggar undang-undang perkawinan, kayaknya. Tentang kawin dengan anak di bawah umur, tapi saya harus baca dulu. Saya kan belum baca," kata Paulus di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Utara, Sabtu (22/12/2012).

Paulus menjelaskan pemakzulan akan dilakukan Presiden. Peluang Aceng untuk diputuskan dimakzulkan pun cukup besar. "Yang memakzulkan itu bukan MA, tapi dari DPR ke Presiden. Saya kira, secara yuridis ada (peluang Aceng dimakzulkan)," ujar Hakim Agung yang hendak pensiun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus menambahkan, jika rekomendasi pemakzulan tersebut menggunakan undang-undang, maka ancaman terberat mengintai Aceng. Pasalnya, melanggar sumpah jabatan tidak dibenarkan.

"Kalau pelanggaran undang-undang, berat. Karena itu termasuk melanggar sumpah jabatan. Karena dalam sumpah jabatan, satu orang bupati bersumpah tidak melakukan pelanggaran undang-undang, semua undang-undang. Jadi ini beratnya ancaman," ujar Paulus.

Lalu, apa ancaman berat yang dimaksud? "Kita lihat nanti. Kalau dulu saya yang pegang. Kalau ini belum tahu, kan bukan saya, saya mau pensiun," ujar Paulus.

Jika pemakzulan Aceng disetujui oleh Presiden, maka Aceng akan jadi pejabat pertama di Indonesia yang dimakzulkan karena skandal perkawinan. Sedangkan untuk pemakzulan secara umum, Aceng bukan yang pertama.

"Oh tidak, dulu sudah ada kasus lain, dulu Bupati Temanggung pernah (dimakzulkan), Wali kota Gorontalo pernah (dimakzulkan), itu saya yang mengutus. Impeachment karena menikah iya baru Aceng," tutup Paulus.

Sebelumnya, pada Jumat (21/12) kemarin, DPRD Garut sepakat mengirim rekomendasi pemakzulan Aceng ke MA. DPRD Garut akan menunggu 30 hari sampai MA memutuskan nasib Aceng Fikri atas skandal kawin kilatnya.

(vid/mad)


Berita Terkait