KY: Laporan Suap Hakim Sering Tidak Disertai Bukti

KY: Laporan Suap Hakim Sering Tidak Disertai Bukti

- detikNews
Sabtu, 22 Des 2012 13:57 WIB
KY: Laporan Suap Hakim Sering Tidak Disertai Bukti
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kerap menerima aduan soal dugaan suap pada hakim. Namun sebagian besar dari aduan itu tidak dilengkapi bukti sehingga cukup sulit mengusutnya.

"Kalau dihakim korupsinya kan suap, itu tidak banyak kasus. Walau ada laporan suap seringkali tidak dibarengi bukti," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Yusuf, di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).

Jaja menyebutkan jika benar ada hakim yang menerima suap maka akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun jumlah kasus ini sendiri disebutkan tidak sebanyak kasus pelanggaran kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya kalau pleno di kita terbukti pelanggaran berat kita serahkan ke MA. kalau itu terbukti kita serahkan MA untuk di-MKH-kan (Majelis Kehormatan Hakim)," ujar Jaja.

Jaja menambahkan pelanggaran yang sering dilanggar hakim adalah pelanggaran prilaku menyangkut hukum acara. "Misalnya putusan tidak lengkap, keterangan saksi di persidangan dikatakan A tapi disebut hakim B," paparnya.

Menurut Jaja, laporan suap hakim yang diterima KY dari masyarakat sangat beragam. Nominal suap pun bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

"Kadang-kadang disebutkan sekitar Rp 15 juta, Rp 10 juta, Rp 5 juta, disebutkan di beberapa laporan," ujar pria yang enggan menanggapi pengganti Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung tersebut.

(/)


Berita Terkait