"Kalau dihakim korupsinya kan suap, itu tidak banyak kasus. Walau ada laporan suap seringkali tidak dibarengi bukti," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Yusuf, di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
Jaja menyebutkan jika benar ada hakim yang menerima suap maka akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun jumlah kasus ini sendiri disebutkan tidak sebanyak kasus pelanggaran kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaja menambahkan pelanggaran yang sering dilanggar hakim adalah pelanggaran prilaku menyangkut hukum acara. "Misalnya putusan tidak lengkap, keterangan saksi di persidangan dikatakan A tapi disebut hakim B," paparnya.
Menurut Jaja, laporan suap hakim yang diterima KY dari masyarakat sangat beragam. Nominal suap pun bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
"Kadang-kadang disebutkan sekitar Rp 15 juta, Rp 10 juta, Rp 5 juta, disebutkan di beberapa laporan," ujar pria yang enggan menanggapi pengganti Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung tersebut.
(/)











































