Mega: Hasil Pilpres II Masih Harus Ditunggu Sesuai Aturan

Mega: Hasil Pilpres II Masih Harus Ditunggu Sesuai Aturan

- detikNews
Kamis, 23 Sep 2004 10:52 WIB
Jakarta - Presiden Mega menekankan, hasil Pilpres putaran dua masih harus ditunggu sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menyerahkannya kepada KPU."Saya minta seluruh rakyat Indonesia untuk punya kesabaran dan kedewasaan. Hasil Pilpres putaran dua masih harus ditunggu sesuai dengan aturan yang berlaku, dan menyerahkannya kepada KPU. Seluruh rakyat agar tetap menjaga sikap politik yang terhormat dan bermartabat."Demikian kata Mega di luar naskah dalam Pidato Presiden tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan GBHN tahun 1999-2004 dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (23/9/2004)."Saya menyampaikan penghargaan kepada rakyat yang sudah menyukseskan Pemilu, dan juga kepada aparat keamanan, khususnya TNI dan Polri yang sudah mengamankan kehidupan politik praktis, sehingga demokrasi dapat berjalan tanpa sesuatu halangan yang berarti," ucapnya masih di luar naskah pidato.Saat membacakan naskah pidatonya, Mega mengkhususkan mengenai Pemilu presiden dan wapres yang merupakan catatan tersendiri, karena baru dilaksanakan untuk pertama kalinya secara langsung sejak 59 tahun Indonesia berdiri.Menurut dia, penyelenggaraan dan penyiapan Pemilu sudah dapat dilaksanakan dengan baik. Pemilu untuk memilih anggota DPRD, DPR, maupun DPD, dan Pemilu yang langsung memilih presiden dan wapres berlangsung aman, tertib, dan lancar."Indonesia sekarang jauh lebih berbeda dari sebelum 1998, karena dasar kehidupan bernegara jauh lebih segar dan kokoh," katanya.Dituturkan Mega, pemerintah telah mendesentralisakan urusan-urusan pemerintahan ke daerah-daerah otonom. Khusus untuk Propinsi Papua, pemerintah telah mengamil langkah-langkah dasar untuk mewujudkan otonomi khusus berdasarkan UU 21/2001."Harus diakui, kita masih menghadapi masalah penyelarasan UU tersebut dengan UU 45/1999 tentang pemekaran propinsi dan kabupaten. Tapi saya percaya masalah teknis ini akan dapat diselesaikan dengan baik pada waktunya," ucapnya.Sebelumnya, sambung dia, format otonomi khusus juga sudah diberikan untuk Propinsi NAD, walau pelaksanaannya masih sangat dipengaruhi oleh gangguan keamanan, akibat aksi gerombolan separatis bersenjata GAM."Pemerintah sudah bersikap tegas, dan tanggal 19 Mei 2003 telah menyatakan keadaan darurat militer di NAD untuk jangka waktu 6 bulan, dan diperpanjang lagi 6 bulan," kata Mega.Selama status darurat militer tersebut, jelasnya, telah dilancarkan operasi militer terbatas untuk memulihkan kehidupan masyarakat. Dengan telah tercapainya sasaran tadi dan memperkecil jatuhnya korban di kalangan rakyat, maka status darurat militer pada bulan Mei 2004 telah diturunkan menjadi darurat sipil.Patut ditengarai, lanjutnya, ada kalanya format otonomi dan otonomi khusus tersebut ditafsirkan dengan amat sempit, dalam kaitannya dengan masyarakat primordial tertentu, yang berada di wilayah yang bersangkutan."Pemahaman itu bukan saja membahayakan seluruh konsep kita tentang bangsa, tapi juga membuka peluang terjadinya konflik di masa yang akan datang, baik horisontal maupun vertikal," ujarnya."Maka suatu catatan khusus perlu saya sampaikan kembali, desentralisasi sama sekali bukan lah tahap pertama ke arah federalisme, apalagi langkah awal ke arah separatisme. Karena itu, keseluruhan langkah untuk mewujudkan otronomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab harus dilakukan seiring dengan wawasan kebangsaan yang berkembang secara dinamis," demikian Mega. (sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads