"Mudah-mudahan Januari 2013 sudah ada kabar. Tergantung kualifikasi tingkat pelanggarannya. Kalau misalnya berat baru di sidang etik MKH, kalau sedang atau ringan itu tidak di MKH. Tapi langsung dari KY menyurati MA untuk pemberian sanksi," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Yusuf, Sabtu (22/12/2012).
Jaja menyebutkan hal ini usai diskusi 'Setahun Wajah Hukum Indonesia' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah melakukan analisis, dan dalam waktu tidak terlalu lama kita akan periksa yang bersangkutan," ujar Jaja.
Selain itu, Jaja juga menyerahkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yamani kepada kepolisian. Untuk urusan etik, Yamani dan dua rekannya tersebut berhadapan dengan KY.
"Dalam berbagai media, kita sudah serahkan kepada kepolisian, antara lain hasil pemeriksaan yang bersangkutan. Yang lainnya masih dalam proses kita, sisi etiknya," ujar Jaja.
Seperti yang diketahui, kasus Yamani bermula saat pengadilan negeri Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba, Hengky Gunawan, dengan 17 tahun penjara. Di pengadilan tinggi Surabaya, Hengky diganjar 18 tahun penjara dan di tingkat kasasi MA, Henky harus menjalani hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
(vid/ndr)










































