Berdasarkan keterangan diperoleh Sabtu (22/12/2012) menyebutkan, kedua personel Polri itu masing-masing Bripka JHD dan Brigadir RHN. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang saat menangkap Awi alias Nurdin alias Alex (19) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Awi semula ditangkap kedua polisi itu atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Jumat (21/12/2012) siang. Namun setelah ditangkap, Alex mengaku kedua petugas meminta dia uang Rp 150 juta jika tidak ingin dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi terjadi pada Jumat (21/12/2012) malam di depan Trakindo, Jl. Sisingamangaraja, Medan. Dari permintaan Rp 150 juta, keluarga hanya bisa menyediakan Rp 47 juta. Setelah uang berpindah, Brimob menyergap.
Kedua polisi tersangka pemeras, sempat terlibat keributan dengan empat personel Brimob dari Sub Detasemen 1 Gegana yang melakukan penangkapan. Tetapi akhirnya mereka bersedia dibawa ke markas Brimob Daerah Sumut, Jl. Wahid Hasyim, Medan, berikut barang bukti berupa mobil Xenia warna hitam BH 1061 QA, satu paket sabu dan uang yang diduga hasil pemerasan itu.
Kepala Detasmen Gegana Brimob Sumut Kompol Irwan Jaya mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua polisi berikut Alex tersangka kasus narkoba diserahkan ke Polda Sumut.
"Keduanya kemungkinan terlibat penyalahgunaan wewenang atas kasus kepemilikan sabu tersangka Alex. Tapi untuk lebih lanjut, ditangani Polda," kata Irwan Jaya kepada wartawan di Mako Brimob, Sabtu dinihari tadi.
(rul/)











































