"Kita punya titik krusial budaya hukum, seperti undang-undang korupsi, lalu lintas, dan perbankan itu disusun berdasarkan bentuk abstrak. Sedangkan budaya hukum kita itu konkrit, jadi ada persoalan," kata Komisioner Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Yusuf.
Jaja menyampaikan hal ini dalam diskusi "Setahun Wajah Hukum Indonesia" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaja menyinggung kasus 'perfect crime', yakni kejahatan yang telah dilakukan sejak suatu undang-undang dibuat untuk memudahkan sebuah bentuk kejahatan. Hal ini dikhawatirkan Jaja jika paradigma pertama tadi tidak diubah.
"Dalam konteks teori, ada yang dikatakan, berkembang seperti Prancis, kejahatan sempurna (perfect crime), anatara lain kejahatan yang dibuat si pembuat undang-undang. Terjadi disharmonisasi undang-undang, sehingga menimbulkan persoalan. Harus ada perubahan paradigma di sini," ujar Jaja.
Jaja menambahkan paradigma tersebut juga terbangun karena budaya masyarakat Indonesia yang konkrit. Artinya, masyarakat Indonesia cenderung tidak mematuhi peraturan jika tidak ada otoritas yang mengawasi.
"Karena budaya kita konkrit maka tidak terlaksana. Jadi harus ada perubahan budaya dulu. Budaya kesewenang-wenangan gitu, mumpung berkuasa. Harusnya berubah, harus ada pertanggungjawaban hukum," tutup Jaja.
(vid/fjp)











































