Kemendagri: Jalan Pemberhentian Aceng Masih Panjang

Kemendagri: Jalan Pemberhentian Aceng Masih Panjang

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 22 Des 2012 06:47 WIB
Kemendagri: Jalan Pemberhentian Aceng Masih Panjang
Jakarta -

Hasil rekomendasi rapat paripurna DPRD Garut tidak bisa jadikan kekuatan untuk melengserkan Bupati Garut. Pasalnya proses tersebut masih harus melalui pemeriksaan Mahkamah Agung dan SK Mendagri.

"Tidak bisa sembarang digantikan begitu saja, Karena ada landasan hukumnya berdasarkan uu 32 Tahun 2004, pasal 29, pasal 30, lalu UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 (MPR DPR, DPRD, DPD) dan PP nomor 16 tahun 2010 tentang penyusunan peraturan pemerintah tentang DPRD," ujar juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi detikcom, Jumat (21/12/2012) malam.

Reydonnyzar mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu hasil rekomendasi dari sidang paripurna DPRD Garut yang harus di uji ke Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan Pansus DPRD Garut masih harus diuji di Mahkamah Agung dengan batas maksimal putusan 30 hari," ujarnya

Reydonnyzar menjelaskan jika nantinya MA sudah membuat keputusan, maka hasilnya akan dikembalikan ke DPRD. Hasil itu kemudian harus kembali disidangkan oleh DPRD Garut.

"Jika terbukti setelah diuji MA yang bersangkutan telah melanggar sumpah jabatan, keputusan tersebut akan dikembalikan ke DPRD untuk di adakan sidang paripurna yang dihadiri 3/4 jumlah anggota sidang dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir setelah itu presiden wajib memproses usul pemberhentian paling lambat 30 hari dan hasil keputusan diserahkan ke Mendagri untuk dibacakan," jelasnya.

Reydonnyzar menegaskan, sebelumnya adanya SK dari Mendagri, Aceng HM Fikri masih merupakan Bupati aktif Garut sampai dengan proses politik tersebut selesai

"Jadi sebelum ada keputusan dari yang bersangkutan masih merupakan bupati aktif Garut, karena sampai saat ini proses politik terus berjalan," tandasnya.

(edo/tor)


Berita Terkait