"Kami akan PTUN-kan Ketua DPRD Badjuri. Malam ini akan saya susun, Rabu saya daftarkan," kata kuasa hukum Aceng, Ujang Sujai di Hotel De' Batu, Jl Pasir Kaliki, Bandung, Jumat (21/12/2012).
Menurut Ujang, DPRD Garut yang dipimpin oleh Badjuri telah membuat kesalahan dengan keputusan untuk memakzulkan Aceng. Ujang menyesalkan sikap DPRD menuruti begitu saja surat dari Mendagri tanpa melakukan perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujang menyatakan keputusan DPRD melanggar sejumlah azas dalam peraturan terkait. MA, kata Ujang, juga tidak bisa langsung menindaklanjuti surat dari DPRD, karena pihak Aceng akan melapor ke PTUN.
"Putusan Pansus telah melanggar azas legalitas, keterbukaan, proporsional, padahal aspirasi masyarakat terbagi dua, faktanya 75 persen pro 25 persen kontra. Tapi Pansus hanya mengakomodir yang 25 persen. Dengan adanya surat perselisihan, MA belum bisa melakukan pemutusan karena harus menunggu putusan PTUN," terang Ujang.
(fjp/trq)











































