"Kami pastikan akan ambil langkah-langkah tegas ke dalam. Jika terbukti, tanpa menunggu proses hukum pidananya, ketiganya akan dijatuhi sanksi disiplin yang berat," jelas Wamen Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (21/12/2012).
Denny menjelaskan keterlibatan 3 petugas Imigrasi itu dalam kasus pemerasan dengan modus penculikan itu sudah diketahui Menkum Amir Syamsuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Petugas Imigrasi itu pun terancam sanksi pemecatan bila terbukti bersalah. "Saya diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan. Jika memang salah, sanksi pemecatan adalah salah satu kemungkinan utama," tegasnya.
Denny juga menjamin Kemenkum tidak main-main dan akan menindak pelanggaran semacam ini. "Jika terbukti, pemecatan adalah sanksi disiplin terbaik. Ini pesan kuat kepada yang lain, jangan main-main dalam menjalankan wewenang," tuturnya.
Sebelumnya, aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 3 orang Staf Imigrasi Jakarta Pusat atas dugaan keterlibatan penculikan 2 orang warga negara China bernama Lin Ming Ta (34) dan kekasihnya Lin Hui Juan (29).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan ketiga orang staf imigrasi tersebut masing-masing berinisial SH alias AB, AW dan HMD.
"Kelompok ini dibayar oleh pelaku utama berinisial AC (WN China) sebesar Rp 175 juta. Masing-masing mendapatkan Rp 35 juta," kata Rikwanto.
Selain menangkap ketiga petugas imigrasi, polisi juga menangkap 3 pelaku lainnya yang berinisial TB alias TN, JL alias JN dan AF. Para pelaku ditangkap di Depok, Tangerang dan Ancol.
Belakangan terungkap, aksi ini diotaki oleh AC yang memang memiliki kedekatan dengan kedua korban. "Pelaku AC ingin mengerjai kedua korban dengan cara memerasnya," kata Rikwanto.
(ndr/gah)










































