"Keputusan Pansus DPRD Garut tentang pemakzulan saya, ya jelas ini kental dengan politisasi, bayangkan saja, kejadiannya 5 bulan lalu, saya anggap selesai. Keluarga Fany juga sudah anggap selesai tapi ternyata bergulir terus," ujar Aceng di salah satu hotel D'batu, Jl Pasir Kaliki, Bandung, Jabar, Jumat (21/12/2012) malam.
"Saya nggak mengerti ini adalah privasi, tidak dalam kapasitas kepada daerah ya. Tapi Aceng Fikri-nya sebagai privasi. Saya sudah sesuai menikah itu sesuai agama yang saya yakini dan syariat yang benar. Menurut saya tidak ada pelanggaran dalam agama," sambung Aceng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya Pansus mengamati perkembangan. Saya sudah islah dengan Fany. Itu bukan hanya saling memaafkan, tapi harusnya masalah politis pun sudah selesai," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan pandangan fraksi dan rapat pimpinan, DPRD Garut memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Pengajuan itu akan dilakukan sesegara mungkin.
Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).
"Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan," katanya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:
1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.
Badjuri menawarkan draft itu dan langsung disetuju. Tok! Palu pun diketuk.
(fjp/van)











































