"Penelusuran aset tersangka DS sudah dilakukan sejak penetapan sebagai tersangka. Dilakukan KPK agar sewaktu-waktu kalau ada ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa, KPK sudah ada petanya aset-aset mana," kata Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (21/12/2012)
Menurut Johan, hal tersebut sudah menjadi standar yang ada di KPK. Tindakan serupa juga pernah dilakukan KPK kepada terdakwa kasus penyuapan terkait proyek di universitas, Angelina Sondakh.
"Seperti yang kami lakukan kepada Angie," kata Johan.
Irjen Djoko telah resmi ditahan KPK di rutan Guntur pertanggal 3 Desember 2012. Selain DS, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka lain, yaitu Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto serta Sukotjo Bambang.
Djoko menjadi tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri dalam proyek dengan kerugian negara sekitar Rp 102 milliar dalam proyek Simulator SIM dengan total nilai Rp 191,6 milliar. Jika sangkaan KPK benar, maka lebih dari 50 persen anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan Irjen Djoko cs saja.
(/tor)











































