Kasus Hambalang, Rizal Mallarangeng Serang Menkeu Agus Martowardojo

Kasus Hambalang, Rizal Mallarangeng Serang Menkeu Agus Martowardojo

Ganessa al-Fath - detikNews
Jumat, 21 Des 2012 20:36 WIB
Kasus Hambalang, Rizal Mallarangeng Serang Menkeu Agus Martowardojo
Jakarta - Rizal Mallarangeng menyerang Menteri Keuangan Agus Martowardojo perihal kasus dugaan korupsi proyek kompleks olahraga Hambalang. Menurut Rizal, Menkeu juga harus diseret sebagai pihak yang bersalah oleh KPK.

Rizal menggelar konferensi pers mengenai hasil penyelidikan independen yang dilakukan timnya terkait kasus Hambalang di Freedom Institute, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2012). Menurut Rizal, ada peran besar dari Menkeu Agus Martowardojo dalam kasus dugaan korupsi proyek kompleks olahraga Hambalang.

Rizal mengatakan pembangunan kompleks olahraga Hambalang adalah proyek dengan anggaran multiyears. Pencairan dana untuk proyek itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tahun 2010, harus ditandatangani oleh menteri terkait, dalam proyek ini adalah Menteri PU Joko Kirmanto dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kedua menteri tidak tanda tangan, tetapi tetap saja air bah dana Hambalang turun. Seandainya pintu air tidak dibuka oleh Menteri Keuangan tentu tidak ada skandal Hambalang," kata Rizal.

Menurut Rizal, pencairan dana itu merupakan kesalahan fatal karena pengajuan pencairan tak memuat tanda tangan menteri-menteri terkait. Kesalahan itu, dia menambahkan, yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.

"Salah kelola (keuangan negara) dan pelanggaran hukum sejak pintu air (dana -red) pertama adalah indikasi pengelolaan kerugian negara secara keseluruhan. Kalau airnya kotor dari sumbernya maka akan tercemar semua yang dilewatinya. Kenapa peraturannya sendiri diterabas? Dua menteri belum teken tanda tangan diterabas? Siapa yang mengkondisikan?" ujarnya.

Oleh karenanya Rizal merasa seharusnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga harus ditarik ke dalam kasus ini. Sebab, Menkeu memegang peranan penting dalam pencairan anggaran proyek itu.

"Konstruksi hukum pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 55 KUHP dan audit BPK yg menyangkut Andi Mallarangeng dan berhubungan sebab akibat. Menteri Andi melanggar hukum karena Andi tidak teken tahun jamak, akibatnya terjadi kerugian negara. Pasal 2 ayat 1 kurang lebih itu konstruksi hukumnya. Kalau logika itu dipakai maka sudah jelas sekali bahwa kedua orang terpenting dalam menjaga aliran negara termasuk dana Hambalang juga harus dikaitkan sehingga dia harus dimintai pertanggungjawaban," paparnya.

"Mengungkap kasus Hambalang bukan hanya sekedar untuk pembelaan Andi dan Choel Mallarangeng tapi sebagai proses pembelajaran agar Indonesia lebih baik lagi dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik dan membangun tata kelola keuangan pemerintahan yang lebih baik," imbuh pria yang juga pengurus Partai Golkar itu.

(tor/trw)


Berita Terkait